Ini Dia Hitungan Dendan Pajak Motor 1 Tahun 2022

photo author
- Jumat, 23 Desember 2022 | 11:15 WIB
Hitungan denda pajak motor telat satu tahun 2022 (Satlantas Polres Ketapang)
Hitungan denda pajak motor telat satu tahun 2022 (Satlantas Polres Ketapang)

LENTERATIMES - Denda pajak motor setelah 1 tahun di tahun 2022 merupakan hal yang sering dicari masyarakat akhir-akhir ini. Bagi yang bertanya-tanya bagaimana cara menghitung denda, berikut informasinya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang dipungut di kantor Samsat. Ini sudah termasuk dalam pajak daerah, jadi jumlahnya bisa berbeda-beda di setiap daerah, begitu juga dengan denda pajaknya.

Baca Juga: STNK Akan Diblokir Bila Mati Selama 2 Tahun, Mulai 2023

Denda pajak motor ini termasuk dalam sanksi administrasi bagi pemilik. Ini biasanya karena pemilik tidak memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.

Pengaturan denda administrasi ini telah diatur dalam UU No.1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perpajakan Daerah dan Perpajakan Daerah. Nah, berikut perhitungan denda pajak motor untuk keterlambatan pembayaran 1 tahun.

Denda Pajak Motor Telat 1 Tahun 2022.

Seperti yang sudah disebutkan di atas, perhitungan denda keterlambatan sepeda motor 1 tahun bisa saja berbeda di setiap daerah.

Baca Juga: Perjuangan Wanita Single Parents, yang Cerai Karena KDRT Kini Jadi Pelatih Yoga Artis

Namun, ketika berbicara tentang hukum. Pada tanggal 28 Oktober 2009, keterlambatan pembayaran pajak akan dimulai dari 2 hari menjadi 1 bulan, kemudian jumlah denda akan bertambah dari bulan ke bulan.

Berikut adalah besaran denda sesuai dengan jumlah keterlambatan:

  • Keterlambatan 1 Hari: PKB sebulan (kompensasi)
  • Keterlambatan 2 Hari-1 Bulan: PKB x 25%
  • Keterlambatan 2 Bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 3 Bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 6 Bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 1 Tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 2 Tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Keterlambatan 3 Tahun: 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Sanksi administrasi ini nantinya akan digabungkan dengan sanksi Wajib Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga: Preview dan Prediksi Starting XI: Manchester City vs Liverpool

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, denda SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua di bawah 250cc adalah Rp32.000. Sedangkan untuk kendaraan roda dua berkapasitas lebih dari 250cc akan dikenakan denda sebesar Rp 80.000.

Keterlambatan 1 tahun dalam menghitung denda pajak sepeda motor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

IIMS 2024, Pertamina Tampilkan Inovasi Energi Hijau

Jumat, 16 Februari 2024 | 10:12 WIB

Terpopuler

X