LENTERATIMES - Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang manual. Aturan ini berubah setelah sebelumnya dihapus dan diganti dengan tilang elektronik atau ETLE.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kemudian mengatakan, petugas yang bertugas akan menyasar berbagai pelanggaran. Mulai dari plat nomor palsu hingga knalpot.
"Untuk tilang manual diberlakukan, untuk yang memalsukan nomor polisi dan melepas nomor polisi serta balap liar dan knalpot brong gitu," kata Latif saat dihubungi, Selasa 6 Desember 2022.
Baca Juga: Pihak Kepolisian Benarkan Adanya Ledakan Bom Di Polsek Astana Anyar
Latif mengatakan denda manual secara teknis akan sama seperti biasanya, dengan tindakan segera diambil atas pelanggaran oleh personel di lokasi.
"Seperti biasa, dihentikan, kita tilang, mereka kan memalsukan pelat nomor," ujarnya.
Sebelumnya, instruksi pelarangan melakukan tilang manual tertuang dalam telegram nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Baca Juga: Masyarakat Bandung Digegerkan, Ada Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Di Telegram, polisi sabuk putih diminta untuk memprioritaskan atau memaksimalkan penegakan melalui tilang elektronik statis dan seluler atau ETLE. Tolong jangan gunakan denda manual untuk petugas penegak hukum lalu lintas.
Artikel Terkait
Siswa SMA di Bekasi Buang Bayi Usai Ujian Sekolah
Masyarakat Bandung Digegerkan, Ada Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
Pihak Kepolisian Benarkan Adanya Ledakan Bom Di Polsek Astana Anyar