LENTERATIMES.com - KPK menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron usai diperiksa di Polda Jatim. Abdul Latif diduga menerima suap untuk jual beli jabatan dengan nilai Rp50-150 juta.
Pada Kamis 8 Desember 2022, Abdul Latif dan sejumlah tersangka lainnya digiring ke gedung KPK usai diperiksa di Polda Jatim. Kemudian, pada pukul 23.41 WIB, KPK resmi menahan Abdul Latif dan lima tersangka lainnya.
Mereka mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oren. KPK menyebut dana suap itu digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Latif, salah satunya untuk pemeriksaan kompetensi pemilu.
Baca Juga: Buah Nanas Bisa Turunkan Kolesterol? Simak Faktanya
"Tim penyidik melakukan penahanan jadi penahanan ini dilakukan karena bukti yang cukup. Para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan. Pertama ada RALAI, ditahan KPK di gedung Merah Putih," ucap Firli Bahuri, Ketua KPKsaat jumpa pers, Kamis 8 Desember 2022.
Selain Abdul Latif, KPK juga menahan lima tersangka lainnya yang merupakan kepala departemen, sehingga total ada enam tersangka dalam kasus tersebut.
Berikut keenam tersangka yang ditahan:
Baca Juga: Tempat Kedai Kopi di Jakarta dengan Barista Disabilitas
- Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili
- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat
Duduk Perkara
Artikel Terkait
Usai Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Seluruh Kantor Polisi Diminta Perketat Penjagaan
Jaringan Pemred Promedia (JPP) Resmi Terbentuk, Jadi Wadah Kolaborasi 700 Media
Gempa Sukabumi Terasa hingga Jakarta dan Tangerang, Warga Sempat Panik
Bupati Bangkalan di Tahan KPK, Lantaran Terima Suap Rp 5,3 Milyar
Pemkab Bogor Keluarkan Status Tanggap Darurat, Longsor Jembatan Cikereteg Segera Diperbaiki