Dalam Permenperin ini, perusahaan industri yang memproduksi motor listrik yang terdaftar dalam program bantuan pemerintah ini tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.
Baca Juga: Menu Takjil Bulan Puasa Yang Mudah, Silky Puding Yang Segar Dan Lembut!
Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN yang telah ditetapkan.
“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” pungkas Taufiek Bawazier.