LENTERATIMES - Pemerintah akan memberlakukan sanksi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2023.
Sanksi ini berlaku jika masa berlaku STNK 5 tahun mati tetapi tidak diperpanjang dalam waktu dua tahun.
Agus Fatoni, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, mengatakan peraturan yang akan segera diberlakukan untuk mengatur administrasi pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Perjuangan Wanita Single Parents, yang Cerai Karena KDRT Kini Jadi Pelatih Yoga Artis
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan,” jelasnya, Jumat 16 Desember 2022.
Baca Juga: Regina Ivanova Akui Sempat Alami Baby Blues
“Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” sambungnya.
Selain itu, identitas pada STNK yang tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlakunya akan diblokir, jelas Fatoni.
Hal Itu, menjadikan kendaraan akan diblokir, dan menjadi bodong permanen.
Baca Juga: KPK Amankan Sejumlah Dokumen dari Kantor Gubernur Jatim Bapepda
Kalau diblokir, tidak bisa dihidupkan kembali dan kendaraan hanya jadi kenang-kenangan, ujarnya.
Misalnya, mobil yang STNK-nya belum dibayar selama dua tahun diblokir dan hanya bisa dipajang di rumah, tidak boleh dibawa ke jalan.
Fatoni menilai pemerintah provinsi (pemprov) perlu menghapus pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara berkala agar kebijakan tersebut efektif dalam meningkatkan kepatuhan.