STNK Akan Diblokir Bila Mati Selama 2 Tahun, Mulai 2023

photo author
- Jumat, 23 Desember 2022 | 10:50 WIB
Pajak motor mati dua tahun akan diblokir mulai 2023 (Istimewa)
Pajak motor mati dua tahun akan diblokir mulai 2023 (Istimewa)

Baca Juga: Mengenal Baby Blues dan Cara Mengatasinya

Menurutnya, pemutihan PKB tidak memiliki nilai pendidikan, namun justru membuat pemilik mobil kerap memilih untuk menunda pembayaran PKB.

Fatoni menjelaskan, hingga saat ini program pemutihan tersebut bahkan dilaksanakan secara rutin hingga 3 kali dalam setahun.

Yakitu saat HUT RI, HUT Bhayangkara dan akhir tahun.

Baca Juga: Doa untuk Kedua Orang Tua

Dia menegaskan, dengan menghilangkan pemutihan dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, masyarakat akan dididik untuk membayar pajak. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

IIMS 2024, Pertamina Tampilkan Inovasi Energi Hijau

Jumat, 16 Februari 2024 | 10:12 WIB

Terpopuler

X