Baca Juga: Mengenal Baby Blues dan Cara Mengatasinya
Menurutnya, pemutihan PKB tidak memiliki nilai pendidikan, namun justru membuat pemilik mobil kerap memilih untuk menunda pembayaran PKB.
Fatoni menjelaskan, hingga saat ini program pemutihan tersebut bahkan dilaksanakan secara rutin hingga 3 kali dalam setahun.
Yakitu saat HUT RI, HUT Bhayangkara dan akhir tahun.
Baca Juga: Doa untuk Kedua Orang Tua
Dia menegaskan, dengan menghilangkan pemutihan dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, masyarakat akan dididik untuk membayar pajak. ***
Artikel Terkait
Motor Bekas Mulai dari Rp 5 Jutaan
Warna dan Harga Yamaha MX KING 155 VVA 2023
Berapa Konsumsi BBM Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid? Simak Artikel Berikut
Ban Mobil Sudah Berusia 3 Tahun, Apa Masih Aman?