LENTERATIMES.com - Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial W sebagai tersangka diduga menghina penari dangdut Dewi Perssik. Meski berstatus tersangka, W belum ditahan atas dugaan pasal tersebut.
“Nggak (ditahan), dia itu kan kasusnya itu dalam Undang-Undang ITE, itu dia kan masuk yang empat tahun, jadi nggak bisa ditahan, tapi dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Penyidik juga sudah memeriksa W sebagai tersangka sejak Senin siang.
Baca Juga: Pengemudi Ngantuk Tabrak Median Jalan di Lamongan
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan hingga saat ini kasus Dewi Perssik yang melaporkan seorang perempuan berinisial W atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih berlangsung dan belum ada ketenangan.
Pedangdut Dewi Perssik ngotot membawa kasus yang merusak reputasinya, padahal ibu rumah tangga Im Ma sudah meminta maaf.***
Artikel Terkait
Band Indonesia yang Meredup Setelah Ganti Vokalis, Band Apa Aja Sih?
Jessica Iskandar Tolak Bantuan dari Raffi Ahmad Untuk Lunasi Cicilan Rumah
Son Ye Jin dan Hyun Bin Akhirnya Menjadi Orangtua dari Anaknya yang Baru Lahir
Anak Nathalie Holscher Diminta Tes DNA Karena Dituding Bukan Darah Daging Komedian Sule
Istri Daus Mini Curhat Pilu di Media Sosial, Terancam Bercerai