Mantap Bercerai, Venna Melinda Siap Bertemu Ferry Irawan di Pengadilan

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 07:42 WIB
Venna Melinda mantap bercerai dengan Ferry Irawan. Kasus KDRT nya dalam waktu dekat siap bergulir di pengadilan. (Dok. LenteraTimes.com)
Venna Melinda mantap bercerai dengan Ferry Irawan. Kasus KDRT nya dalam waktu dekat siap bergulir di pengadilan. (Dok. LenteraTimes.com)

LENTERATIMES.com – Saat ditemui di Komnas Perempuan Selasa 14 Februari 2023, Venna Melinda mengatakan bahwa berkas perkara kasus KDRT laporannya terhadap Ferry Irawan kemungkinan akan P 21 atau berkas dinyatakan lengkap dalam waktu dekat. Itu artinya, tak lama lagi kasus KDRT yang dialaminya akan bergulir di pengadilan.

Venna Melinda mengaku siap bertemu Ferry Irawan, suami yang telah melakukan KDRT terhadap dirinya.

“Insya Allah siap. Karena saya menginginkan keadilan,” ujar Venna saat ditemui di Komnas Perempuan di bilangan Menteng Jakarta Pusat, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Rossa Unggah Foto Sosok Misterius di Hari Valentine, Pacar Baru?

Menurut Venna Melinda, menjadi korban KDRT bukanlah perkara mudah. Selain menyisakan trauma berkepanjangan, korban KDRT juga mengalami situasi tambah berat karena pelaku biasanya akan selalu berusaha memutarbalikkan fakta.

“Korban KDRT itu pasti melakukan playing victim. Sudah kita korban harus menghadapi playing victim, belum lagi ancaman. Tapi saya siap menghadapinya,” tegas Venna.

Seberat apa pun tantangannya, Venna mengaku siap untuk menghadapinya demi memastikan dirinya mendapatkan keadilan atas apa yang telah dialaminya. Venna Melinda ingin pelaku mendapatkan hukuman atas apa yang telah dia perbuat.

Usai membuat aduan di Komnas Perempuan pada Selasa 14 Februari 2023, Venna Melinda mengaku lebih tenang. “Pasti lebih tenang Alhamdulillah. Dari diskusi, ada pencerahan. Kan mereka ahlinya ya,” kata Venna Melinda.

Diketahui, Ferry Irawan diduga melakukan KDRT terhadap Venna Melinda yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.

Kamis 12 Januari 2023, penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara. Senin 16 Januari 2023, penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status sebagai tersangka.(***)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Noviati Fajar Anugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X