Link Nonton Film Kereta Berdarah Yang Legal Selain di LK21 dan Rebahin, Full Movie di Bioskop

photo author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 08:00 WIB
Poster Film Kereta Berdarah yang dapat disaksikan melalui link nonton legal selain di LK21 dan Rebahin Full Movie. (MVP Picture)
Poster Film Kereta Berdarah yang dapat disaksikan melalui link nonton legal selain di LK21 dan Rebahin Full Movie. (MVP Picture)

LENTERATIMES.COM - Kereta Berdarah menambah satu lagi Film dalam daftar film horor tahun ini, sedang mencari link nonton yang full movie yang Legal?

Film Kereta Berdarah akan resmi tayang di seluruh bioskop layar lebar di Indonesia pada 1 Februari 2024, memang link nonton yang full movie selain di LK21 dan Rebahin sedang diburu.

Untuk Film Kereta Berdarah sendiri merupakan film horor yang disutradarai oleh Rizal Mantovani, simak selengkapnya link nonton full movie yang Legal selain di LK21 dan Rebahin.

Baca Juga: Mau ke Puncak Saat Libur Isra Mikraj dan Maulid? Simak Nih Aturannya Sebelum Berangkat

Saat pertama kali poster dan trailer film Kereta Berdarah dirilis mendapat respon antusias dari banyak pecinta film horor.

Pasalnya, film ini berlatar belakang berbeda dibandingkan kebanyakan film horor lainnya.

Setting kejadian di kereta membuat banyak orang heboh dan penasaran seperti apa kisah horor yang akan terjadi.

Baca Juga: Anies Baswedan Terharu Disambut Ribuan Warga Manado Jam 3 Pagi

Hal ini pun mengingatkan para penggemar film Train to Busan (2016) yang juga mengalami kejadian di dalam kereta.

Akankah mungkin tensi dan ketegangan Film Kereta Berdarah akan kurang lebih sama dengan Film Train to Busan?

Hal ini diharapkan dapat menghadirkan cerita horor yang berbeda dari biasanya.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1 : Borneo FC Gulung Persija Jakarta Dengan Skor Telak 3-1

Kereta Berdarah siap menghadirkan horor mengerikan dengan kombinasi misteri, jumpscare, dan gore.

Penasaran dengan cerita horor sadis yang ditampilkan dalam film Kereta Berdarah? Simak informasinya di bawah ini, ya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X