Ini Cara Membuat NPWP Secara Online

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 18:13 WIB
Ini cara mudah membuat NPWP secara online (Freepik/rawpixel.com)
Ini cara mudah membuat NPWP secara online (Freepik/rawpixel.com)

LENTERATIMES.COM - Masyarakat yang berpendapatan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satunya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Saat ini pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan mudah yaitu secara online dapat diakses melalui ereg.pajak.go.id.

Baca Juga: 10 Cara Mudah Jualan Online untuk Pemula, Dijamin Laris Manis!

Nah, bagi Anda yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, lihat beberapa cara membuat NPWP secara online disini.

Berikut ini cara membuat NPWP secara online yang bisa Anda lakukan.

Cara membuat NPWP online

1. Buat akun:

  • Buka halaman jasa.go.id dan pilih Pendaftaran NPWP

Baca Juga: Tata Cara Mandi Junub yang Benar, Agar Shalatnya Sah

  • Pilih menu registrasi dan masukkan alamat email dan kode verifikasi yang valid.

 

  • Klik untuk mendaftar

 

  • Buka tautan verifikasi email untuk mengaktifkan akun Anda

Baca Juga: Begini Cara Transfer Uang BCA ke Dana dengan Mudah

  • Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri Anda dengan lengkap dan ikuti semua langkah pengisian dengan cermat

 

  • Klik untuk mendaftar

 

  • Akun berhasil dibuat

2. Registrasi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X