LENTERATIMES.COM - Masyarakat yang berpendapatan tetap wajib membayar pajak tahunan, salah satunya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Saat ini pembuatan NPWP dapat dilakukan dengan mudah yaitu secara online dapat diakses melalui ereg.pajak.go.id.
Baca Juga: 10 Cara Mudah Jualan Online untuk Pemula, Dijamin Laris Manis!
Nah, bagi Anda yang ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, lihat beberapa cara membuat NPWP secara online disini.
Berikut ini cara membuat NPWP secara online yang bisa Anda lakukan.
Cara membuat NPWP online
1. Buat akun:
- Buka halaman jasa.go.id dan pilih Pendaftaran NPWP
Baca Juga: Tata Cara Mandi Junub yang Benar, Agar Shalatnya Sah
- Pilih menu registrasi dan masukkan alamat email dan kode verifikasi yang valid.
- Klik untuk mendaftar
- Buka tautan verifikasi email untuk mengaktifkan akun Anda
Baca Juga: Begini Cara Transfer Uang BCA ke Dana dengan Mudah
- Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri Anda dengan lengkap dan ikuti semua langkah pengisian dengan cermat
- Klik untuk mendaftar
- Akun berhasil dibuat
2. Registrasi:
Artikel Terkait
Sebanyak 16 Juta Wajib Pajak Belum Verifikasi NIK Jadi NPWP, Simak Caranya!
Simak Beberapa Cara Membuat Akun Threads Usungan Instagram Yang Merupakan Saingan Twitter
Realisasi Pajak Jabar di Atas 45 Persen, Bapenda Gencar Sosialisasi dan Luncurkan Berbagai Program
Mobil Pelat Merah yang Viral usai Tabrak Motor dan Kabur Diduga Milik Kantor Pajak
Tepat Jumlah dan Tepat Waktu Bayar Pajak, Wajib Pajak Terbaik Diganjar Penghargaan
Buruan, Ada Diskon dan Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama