Fitur Panggilan Suara dan Video Hadir di X Untuk Pengguna Android, Gini Cara Menggunakannya

photo author
- Minggu, 21 Januari 2024 | 21:17 WIB
Ilustrasi panggilan suara dan video yang kedua fitur tersebut sudah hadir di Aplikasi X (sebelumnya Twitter). (Getty Images : miniseries)
Ilustrasi panggilan suara dan video yang kedua fitur tersebut sudah hadir di Aplikasi X (sebelumnya Twitter). (Getty Images : miniseries)

LENTERATIMES.COM - Setelah tersedia untuk pengguna iOS pada Oktober lalu, fitur panggilan suara dan video di Aplikasi X (sebelumnya Twitter) kini akhirnya tersedia untuk pengguna Android.

Adanya fitur panggilan suara dan video tersebut melengkapi pengalaman pengguna di platform X.

Sehingga kini platform X seolah tak lagi sekadar platform media sosial berkat fitur panggilan suara dan video yang tersedia di iOS dan Android.

Baca Juga: Warna Cat Kamar Mandi Minimalis dan Elegan untuk Referensi

Mirip dengan iOS, pengguna X Premium dapat menikmati fitur panggilan suara dan video baik sebagai penelepon maupun penerima.

Sedangkan pengguna gratis hanya bisa menerima panggilan saja, namun tidak bisa melakukan panggilan.

Untuk mengakses fitur panggilan suara dan video, pengguna dapat masuk ke pengaturan pesan pribadi (DM).

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Green Tech VP, Nikmati Pengalaman Berkendara Menyenangkan

Pengguna dapat mengatur siapa yang dapat melakukan panggilan melalui halaman pengaturan.

Yang mencakup opsi dari orang-orang di buku alamat mereka, pengguna terverifikasi, dan akun yang mereka ikuti.

Hadirnya fitur panggilan suara dan video ini menjadi angin segar bagi pengguna Android.

Baca Juga: 8 Warna Cat Tembok untuk Kamar Mandi Sempit, Bikin Terlihat Lebih Luas

Yang senang berinteraksi dengan teman dan keluarga melalui X.

Fitur ini tidak hanya meningkatkan jangkauan komunikasi, tetapi juga meningkatkan fleksibilitas interaksi di X.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X