Langkah Tegas Parlemen Amerika Serikat, Akan Banned TikTok Secara Nasional!

photo author
- Kamis, 14 Maret 2024 | 15:11 WIB
TikTok (Foto: UNSPLASH)
TikTok (Foto: UNSPLASH)

LENTERATIMES.COM - Dalam sebuah keputusan yang menggemparkan, parlemen Amerika Serikat (AS) telah menyetujui sebuah rancangan undang-undang yang bertujuan untuk secara resmi melarang aplikasi media sosial TikTok di seluruh negeri.

Keputusan larangan media sosial TikTok ini mencetuskan perdebatan sengit dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang implikasinya terhadap pengguna, industri teknologi, dan hubungan internasional.

Rancangan undang-undang yang disetujui oleh parlemen AS menargetkan penggunaan TikTok di semua perangkat elektronik di seluruh negeri.

Dengan disahkannya undang-undang ini, TikTok akan dilarang di toko aplikasi di pasar AS, kecuali jika platform media sosial tersebut dipisahkan dari perusahaan induknya di Cina, ByteDance.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Brand Body Care Terbaik, untuk Merawat Kulit Putih dan Tampil Lebih Cantik!

Batas Waktu dan Dukungan Parlemen

RUU tersebut memberikan waktu 165 hari kepada ByteDance untuk menjual TikTok. Jika penjualan tidak terjadi dalam batas waktu yang ditentukan, TikTok akan dianggap ilegal bagi operator toko aplikasi seperti Apple dan Google.

Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai anggota parlemen, termasuk Cathy McMorris Rodgers, Mike Gallagher, Raja Krishnamoorthi, dan Mike Johnson.

Alasan di Balik Larangan TikTok

Para pendukung RUU tersebut mengklaim bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi warga Amerika dari potensi ancaman yang dihadirkan oleh aplikasi yang dikendalikan oleh pihak asing.

Meskipun terdapat klaim dari CEO ByteDance bahwa TikTok tidak mengancam warga AS, RUU ini dianggap sebagai tindakan yang diperlukan untuk mengamankan kepentingan nasional.

Baca Juga: Counter Hero Vexana Saat Ini, Solusi Menghadapi Mage Terkuat di Mobile Legends

Resistensi dari Pihak TikTok

TikTok tidak tinggal diam dalam menghadapi RUU ini. Mereka mencoba memobilisasi basis pengguna mereka dengan menyatakan bahwa RUU tersebut melanggar hak konstitusional warga AS untuk berekspresi secara bebas.

Selain itu, mereka juga memperingatkan bahwa RUU ini dapat merugikan bisnis, mengancam mata pencaharian, dan menghambat kreativitas seniman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muzakkir Lentera Times

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X