LENTERATIMES.com - Anda perlu memperhatikan harga dekoder "harga miring" yaitu murah dan dijual online. Pasalnya, beberapa kasus penipuan terjadi setelah konsumen tergiur dengan harga Set Top Box yang murah.
Bahkan merek Set Top Box yang biasanya berharga sekitar Rp 200.000 dijual dengan harga murah secara online. Bahkan ada yang menjual seharga Rp 30.000.
Untuk melakukan ini, Anda perlu memahami karakteristik penjualan dekoder online yang sebenarnya curang.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar
1. Menggunakan testimoni palsu.
Pelaku penipuan penjualan online tidak kehilangan akalnya untuk merayu calon korban. Yaitu melalui rekomendasi dan rating konsumen. Seringkali, pelaku menggunakan beberapa akun palsu untuk memberikan kesaksian tentang pengiriman, harga, kualitas barang, dll untuk meyakinkan calon korban.
Oleh karena itu, sebaiknya beli langsung di toko terdekat. Atau Anda membeli online dengan harga normal di Shopee, Lazada, Tokopedia, dan lain-lain.
Baca Juga: Alasan Mengapa Australia Mampu Mengalahkan Argentina di Babak 16 Besar Piala Dunia 2022
2. Harganya murah.
Salah satu keunggulan penipuan penjualan Set Top Box di Internet adalah harganya yang murah. Bahkan harganya sudah turun 3 kali lipat dari harga normal.
Biasanya Set Top Box merek Matrix dijual dengan harga Rp 250.000 hingga Rp 300.000, namun penipu menjualnya dengan harga Rp 30.000. Jika mendapatkan harga seperti itu, maka sudah dipastikan penipuan.
Baca Juga: Preview Argentina vs Australia, 16 Besar Piala Dunia 2022
3. Tidak ada cash on delivery, transaksi melalui WatsApp.
Pelaku penipuan kerap mengajak korban untuk melakukan transaksi melalui WhatsApp ketimbang melalui jalur COD seperti shopee dan lainnya.
Artikel Terkait
Atlet Esports Moch Dicky Setiawan Dipecat Pihak Rebellion Esports
Fearless Lakukan Pelecehan Seksual Kepada Recepsionis Hotel, Ini Tanggapan REKT
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual Fearless Kepada Resepsionis Hotel
Tiba di DPR untuk Jalani Uji Kelayakan Yudo Margono Ditemani KSAD dan Kapolri
Bandung, Batam, Semarang, Solo, Yogya, dan Surabaya, Resmi Tidak Dapat Menggunakan TV Analog