LENTERATIMES.COM - Banyak orang masih tidak tahu bahwa pengendara yang mempunyai SIM memiliki dana asuransi.
Ingat, ketika pengendara pemohon berhasil, semua pemilik SIM akan menerima Rp 2 hingga 4 juta dari dana asuransi.
Baca Juga: Overthinking Termasuk Penyakit Mental? Simak Faktanya Disini Yuk!
Seperti yang kita ketahui, pengendara pemohon yang membuat atau memperbaharui SIM wajib membayar premi asuransi.
Biaya asuransi tidak wajib dan bagi yang tidak mau membayar, hal ini tidak menjadi masalah.
Baca Juga: Laga Persib Bandung vs Arema FC di Stadion Pakansari Resmi Digelar Tanpa Penonton
Namun jika Anda tidak membayar asuransi SIM, Anda tidak memiliki kesempatan untuk mencairkan 2 hingga 4 juta rupiah tersebut.
Saat pembuatan kartu SIM diketahui pengemudi juga akan mendapatkan kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).
Baca Juga: Ketahui Yuk, Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan Jika Dikonsumis Rutin
Untuk mendapatkannya, pemohon SIM harus membayar Rp 30.000.
Pertanggungan ini untuk klaim apabila terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat tetap atau meninggal dunia.
Baca Juga: Ciri-ciri Orang Keras Kepala, Ingin Selalu Kuat Mempertahankan Argumen
Untuk proses klaim, pengemudi harus memenuhi persyaratan.
Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan perusahaan asuransi.
Artikel Terkait
Jangan Panik Jika Mesin Mobil Mengeluarkan Asap, Simak di Sini Cara Mengatasinya
Dua Mobil Esemka Dipamerkan di IIMS 2023, Salah Satunya Dibanderol Rp540 Juta!
Wow! Terjual 1.780 Unit, Honda WR-V Rajai Segmen Small SUV Sepanjang Januari 2023
Viral, Kisah Bocah 12 Tahun Nyasar Sejauh 122 Km, Bawa Motor Sendirian
Padukan Desain yang Stylish dan Modern, Compact SUV Wuling Alvez Meluncur di Ajang IIMS 2023