Baca Juga: Lihat Peruntunganmu Minggu Ini, Ramalan Zodiak: Hubungan, Karier, dan Keuangan
Melapor kepada Petugas Asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing Kantor Keamanan.
Kemudian melampirkan bukti dari instansi yang berwenang berupa surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari dinas lalu lintas setempat, biaya kematian/cacat/rawat inap, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan persyaratan ahli waris yang sah disertai dengan visum et repertum.
Baca Juga: Cegah Perut Buncit dengan Resep Minuman Berikut Ini
Masa berlaku kartu asuransi sama dengan SIM, yaitu lima tahun.
Pemegang SIM A/B yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mendapat santunan hingga Rp 4.000.000 dan SIM C mendapat santunan hingga Rp 2.000.000.***
Artikel Terkait
Jangan Panik Jika Mesin Mobil Mengeluarkan Asap, Simak di Sini Cara Mengatasinya
Dua Mobil Esemka Dipamerkan di IIMS 2023, Salah Satunya Dibanderol Rp540 Juta!
Wow! Terjual 1.780 Unit, Honda WR-V Rajai Segmen Small SUV Sepanjang Januari 2023
Viral, Kisah Bocah 12 Tahun Nyasar Sejauh 122 Km, Bawa Motor Sendirian
Padukan Desain yang Stylish dan Modern, Compact SUV Wuling Alvez Meluncur di Ajang IIMS 2023