Baca Juga: Mau Nonton Fast X Sub Indo yang Aman dan Legal? Gampang, Ini Link Resminya
Di tempat yang sama, Anggota Unit Regident Samsat Kabupaten Bogor, Aipda Cecep S. Harit Pramudya mengungkapkan, relaksasi pajak ini akan berlangsung selama dua bulan terutama bagi masyarakat yang belum membaliknamakan kendaraannya.
Tujuannya, dalam rangka tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
"Promo ini bukan lumayan lagi tapi lumayan pisan banget. Yang akan melakukan balik nama silakan datang langsung ke Kantor Samsat Kabupaten Bogor. Untuk pelayanan keliling kami hanya melayani pajak tahunan, registrasi tahunan atau pengesahan," tandasnya.***
Artikel Terkait
Cari Kerja hingga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Cukup dalam Genggaman
Sebanyak 16 Juta Wajib Pajak Belum Verifikasi NIK Jadi NPWP, Simak Caranya!
Yuk Mengenal Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Penjelasannya
Hore... Pemerintah Kota Bogor Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan hingga 15 Persen