LENTERATIMES.com - Berbicara tentang pajak terkadang memang bikin pusing. Tapi, yuk kita mulai dari tarif pajak kendaraan bermotor.
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak ini dilakukan di kantor Samsat dan besarannya berbeda-beda di setiap wilayah.
Umumnya tarif pajak kendaraan bermotor adalah antara 1,5% sampai 2% dari Nilai Pembelian Kendaraan Bermotor (NJKB). Tidak hanya ditentukan masing-masing daerah, jika membayar pajak progresif, nilai NJKB-nya juga berbeda. Apa itu?
Baca Juga: Ketahui Manfaat Buah Srikaya Bagi Kesehatan Tubuh
Pajak Progresif
Pajak progresif adalah pajak yang dibebankan pada pemilik yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Pajak ini berlaku jika ditemui pada satu nama yang sama.
Misal, kalian sudah memiliki satu kendaraan bermotor dan ingin memiliki kendaraan berikutnya atas nama yang sama, maka kalian akan kena pajak progresif. Itu sebabnya, kalian harus memikirkan kembali secara matang jika ingin menambah koleksi motor di garasi.
Kembali ke pajak kendaraan bermotor, pajak ini dipungut pemerintah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom dan dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.
Baca Juga: Novel Lolita Karya Vladimir Nabokov yang Paling Kontroversial
Menentukan Kendaraan yang Kena Pajak Progresif
Tarif pajak progresif hanya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor yang dibedakan pada jenisnya, yaitu kendaraan bermotor roda 2 atau roda 4.
Jadi, jika kalian sudah memiliki satu sepeda motor kemudian ingin membeli sebuah mobil maka mobil tersebut tak dikenakan pajak progresif karena sama-sama merupakan kedaraan pertama dari setiap jenisnya.
Namun perlu diketahui, tarif pajak kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan dan alamat yang sama, sehingga jika kalian beli kendaraan dengan nama yang berbeda tapi dengan alamat yang sama, tetap akan kena pajak progresif.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor