automotive

Pengendara yang Memiliki SIM Mempunyai Asuransi yang Bisa Dicairkan dari 2 Hingga 4 Juta Loh!

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:05 WIB
Ilustrasi pengendara yang memiliki SIM dan mempunyai asuransi (Pixabay)

LENTERATIMES.COM - Banyak orang masih tidak tahu bahwa pengendara yang mempunyai SIM memiliki dana asuransi.

Ingat, ketika pengendara pemohon berhasil, semua pemilik SIM akan menerima Rp 2 hingga 4 juta dari dana asuransi.

Baca Juga: Overthinking Termasuk Penyakit Mental? Simak Faktanya Disini Yuk!

Seperti yang kita ketahui, pengendara pemohon yang membuat atau memperbaharui SIM wajib membayar premi asuransi.

Biaya asuransi tidak wajib dan bagi yang tidak mau membayar, hal ini tidak menjadi masalah.

Baca Juga: Laga Persib Bandung vs Arema FC di Stadion Pakansari Resmi Digelar Tanpa Penonton

Namun jika Anda tidak membayar asuransi SIM, Anda tidak memiliki kesempatan untuk mencairkan 2 hingga 4 juta rupiah tersebut.

Saat pembuatan kartu SIM diketahui pengemudi juga akan mendapatkan kartu asuransi dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).

Baca Juga: Ketahui Yuk, Manfaat Kunyit Bagi Kesehatan Jika Dikonsumis Rutin

Untuk mendapatkannya, pemohon SIM harus membayar Rp 30.000.

Pertanggungan ini untuk klaim apabila terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga: Ciri-ciri Orang Keras Kepala, Ingin Selalu Kuat Mempertahankan Argumen

Untuk proses klaim, pengemudi harus memenuhi persyaratan.

Pertama, pengemudi harus berkoordinasi dengan perusahaan asuransi.

Halaman:

Tags

Terkini

IIMS 2024, Pertamina Tampilkan Inovasi Energi Hijau

Jumat, 16 Februari 2024 | 10:12 WIB