automotive

Awas! Lakukan Pelanggaran Ini Akan Kena Tilang Manual

Senin, 5 Desember 2022 | 12:49 WIB
Ini Dia Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual (Istimewa)

LENTERATIMES - Polisi terlihat mulai melanjutkan penilangan manual. Dalam video yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, polisi lalu lintas terlihat menepikan beberapa pengendara sepeda motor yang hendak menuju hulu akhir pekan lalu.


Setelah dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyetujui penilangan manual. Latif mengatakan, untuk pelanggaran yang berujung pada tilang manual, yakni pemalsuan plat nomor atau pencabutan.

"Tilang manual diberlakukan pada kendaraan yang memalsukan pelat nopol dan yang melepas pelat nopol," kata Latif.

Tilang manual telah dilarang sejak Oktober. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau aparat kepolisian sabuk putih memaksimalkan pelanggaran lalu lintas melalui denda ETLE. Namun, bukan berarti tilang manual dihilangkan sama sekali.

Baca Juga: Simak 5 Langkah Cek Kendaraan Kena ETLE, Cuma Lewat HP!

Sigit mengungkapkan, jika ada yang melanggar aturan lalu lintas, harus diperingatkan, dididik, lalu dibebaskan. Tindakan tilang kemudian dimaksimalkan melalui tiket ETLE.

Namun, ada pengecualian yang memperbolehkan petugas untuk mengeluarkan tilang manual jika pelanggaran tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan.

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," ungkap Sigit.

Namun, pengendara di Indonesia tampaknya salah paham dengan pernyataan tersebut. Sebagian besar bahkan menghapus tilang manual sesuka hati. Kemudian baru-baru ini terjadi fenomena pengendara yang melepas plat nomornya. Tujuannya agar tidak terdeteksi oleh kamera ETLE.

Baca Juga: Bocah 2 Tahun Tewas Mengenaskan, Dibanting Pacar Sang Ibu

Padahal penggunaan plat nomor merupakan salah satu kewajiban pengemudi dan diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di sisi lain, melepas pelat nomor sebenarnya merupakan tanda kejahatan. Sebab, pengendara bisa saja dengan sengaja memasang plat nomor palsu untuk melakukan kejahatan lain.

"Karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan. Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan untuk bisa beroperasional di jalan," ujar Latif belum lama ini. ***

Tags

Terkini

IIMS 2024, Pertamina Tampilkan Inovasi Energi Hijau

Jumat, 16 Februari 2024 | 10:12 WIB