Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok dan Kombes Bonifacius Surano menjelaskan, Sadat datang ke kantor Polrestro Depok pada Senin pagi, 5 Desember 2022 untuk mengajukan perpanjangan SIM A.
Sebelum ke loket pendaftaran, Sadat membayar 25.000 rupiah untuk pengobatan medis dan 60.000 rupiah untuk pengobatan psikologis di loket kesehatan dan psikologis.
Sadat datang ke loket pendaftaran di mana dia bertemu dengan seorang polisi berpangkat briptu.
Baca Juga: Zodiak yang Akan Mendapat Pekerjaan Baru di Tahun 2023
"Anggota Polri itu menginformasikan biaya SIM A dikenakan sebesar Rp 130 ribu," ujar Boni kepada pers, Selasa lalu, 6 Desember 2022.
Sadat keberatan dengan perpanjangan biaya SIM A sebesar Rp130.000. Ia meminta rincian biaya.
Menurut Boni, pejabat tersebut menjelaskan bahwa Rp130.000 dihitung berdasarkan Rp80.000 untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp50.000 untuk asuransi.
"Anggota kami menjelaskan bahwa biaya asuransi Rp 50 ribu bersifat opsional, tidak diwajibkan bayar."
Baca Juga: Manfaat Minum Sambil Duduk, ternyata bagus untuk kesehatan
Petugas kemudian mengarahkan Sadat untuk membayar biaya perpanjangan SIM A di loket pendaftaran. Namun, Sadat keluar tanpa membayar PNBP dengan formulir pendaftaran pembaruan SIM. ***