Jika diambil contoh kendaraan Honda Scoopy Prestige FI (2021) dengan PKB Rp 426.000, maka denda pajak motor 1 tahun berdasarkan rumus di atas adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kantor Gubernur Jatim di Geledah, ini Kata Khofifah
PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ = denda PKB
426.000 x 25% x 12/12 + 32.000 = denda PKB
426.000 x 25% x 12/12 + 32.000 = Rp 138.500.
Berikut informasi keterlambatan pembayaran denda pajak motor 1 tahun 2022 dan cara perhitungan dendanya. Semoga berhasil. ***