Aturan Baru Syarat Usia Minimal membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Kini Tak Lagi 17 Tahun

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 11:00 WIB
Syarat Usia Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) (Polri)
Syarat Usia Membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) (Polri)

3. 19 tahun untuk SIM CII

4. 20 tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

5. 21 tahun untuk SIM BII

6. 22 tahun untuk SIM BI umum

7. 23 tahun untuk SIM BII umum

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

IIMS 2024, Pertamina Tampilkan Inovasi Energi Hijau

Jumat, 16 Februari 2024 | 10:12 WIB

Terpopuler

X