economic-business

Duh! Naik Rp5.000, Harga Emas Antam Jadi Rp1.033.000 Per Gram, Cek Rincian Harganya  

Kamis, 9 Februari 2023 | 10:19 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

 

LENTERATIMES.com – Per Kamis 9 Februari 2023, harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat naik Rp5.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.033.000 per gram.

Harga tersebut naik dibandingkan sebelumnya yang dibanderol Rp1.028.000 per gram per Rabu 8 Februari 2023.

Mengutip laman Logam Mulia, kenaikan juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp918.000 per gram dari sebelumnya Rp913.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Mengutip Reuters, harga emas melemah pada hari Kamis, karena dolar stabil setelah pejabat Federal Reserve Amerika Serikat (AS) mengatakan lebih banyak kenaikan suku bunga kemungkinan akan mengekang inflasi.

Spot emas turun 0,1 persen menjadi USD 1.874,58 per troy ons pada pukul 00.54 GMT, sedangkan emas berjangka AS turun 0,2 persen menjadi USD 1.886,20.

Dolar sebagian besar stabil terhadap para pesaingnya. Greenback yang lebih kuat membuat emas yang dihargakan dalam dolar lebih mahal bagi pembeli yang memegang mata uang lain.

Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Kamis 9 Februari 2023, belum termasuk pajak.

Harga emas 0,5 gram: Rp 566.500
Harga emas 1 gram: Rp 1.033.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.940.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.825.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.437.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.795.000
Harga emas 100 gram: Rp 97.512.000
Harga emas 250 gram: Rp 243.515.000
Harga emas 500 gram: Rp 486.820.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 973.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.(***)

 

Tags

Terkini

Mau Jualan di TikTok Shop? Nih Tips Buat Para Pemula

Senin, 29 Januari 2024 | 08:00 WIB