Pantau Formasi, Persayaratan, Tata Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

photo author
- Kamis, 18 Januari 2024 | 06:00 WIB
Segera persiapkan, ini formasi, persyaratan, tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 (Menpan.go.id)
Segera persiapkan, ini formasi, persyaratan, tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 (Menpan.go.id)

LENTERATIMES.COM - Bagi Anda yang menunggju lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024. Anda bisa melihat, formasi, persyaratan, tata cara daftar CPNS dan PPPK 2024 disini.

Bagi Anda yang menunggu pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2024, sebaiknya bersiaplah. Kami akan membagikan formasi, persyaratan, tata cara daftar CPNS dan PPPK 2024.

Baca Juga: 4 Jenis Buah Yang Dapat Bertahan Lama Tanpa Dimasukkan ke Kulkas, Cek Selengkapnya Disini

Untuk memahami berbagai informasi awal tentang rekrutmen, mulailah dengan formasi, persyaratan, dan tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 di bawah ini!

Formasi Lowongan CPNS dan PPPK 2024

Mengutip situs resmi PANRB, Presiden Joko Widodo pada Jumat 5 Januari 2024 mengumumkan akan merekrut 2,3 juta orang pada rekrutmen ASN 2024.

Baca Juga: 4 Tips Sederhana Mengurangi Asupan Gula Harian Untuk Kesehatan Tubuh, Kuncinya Adalah Terbiasa

Instansi pusat menerima dana hibah kelompok sebanyak 429.183 orang, meliputi 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK. Tim tersebut terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, dan teknisi.

Kelembagaan daerah lebih besar yaitu 1.867.333 orang, meliputi CPNS 483.575 orang dan PPPK 1.383.758 orang. Pembentukan PPPK pada lembaga daerah dibagi menjadi 3 kelompok sebagai berikut:

  • Guru: 419.146
  • Tenaga kesehatan: 417.196
  • Staf teknis: 547.416

Selain itu, ada alokasi khusus untuk sekolah kedinasan yang berjumlah 6.027 formasi.

Baca Juga: Segera Dibuka, Ini Tata Cara dan Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan yang Wajib Diketahui

Persyaratan CPNS dan PPPK 2024

Untuk mendaftar CPNS dan PPPK, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan.

PANRB sendiri telah mengeluarkan aturan khusus mengenai persyaratan tersebut melalui Peraturan MenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Persyaratan selengkapnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mau Jualan di TikTok Shop? Nih Tips Buat Para Pemula

Senin, 29 Januari 2024 | 08:00 WIB

Terpopuler

X