Soal KDRT dan Kekerasan Seksual, Rizal Djibran Minta Mediasi dengan Sarah

photo author
- Selasa, 21 Februari 2023 | 07:06 WIB
Aktor Rizal Djibran saat bersama istrinya, Sarah.  (Instagram @rizaldjibran_)
Aktor Rizal Djibran saat bersama istrinya, Sarah. (Instagram @rizaldjibran_)

LENTERATIMES.com - Aktor rizal djibran dilaporkan istrinya Sarah atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual, beberapa waktu lalu.

Melalui pengacaranya Mila Ayu Dewata Sari, rizal djibran, akhirnya menanggapi laporan tersebut.

"Saya tidak bisa menyampaikan bahwa itu salah apa benar. Biar lah ranah hukum yang membuktikan terkait penyimpangan atau kekerasan seksual," ujar Mila Ayu Dewata Sari di kawasan Tebet, Jakarta, Senin 20 Februari 2023.

Mila Ayu Dewata Sari menolak memberikan tanggapan karena merasa masalah kliennya tidak pantas diungkapkan kepada publik, karena menyentuh area privasi.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bogor Selasa 21 Februari 2023, di Sini Lokasinya  

"Ini kan terkait masalah rumah tangga ya, tidak arif kalau saya sampaikan kejadian yang sebenarnya seperti apa," ujar Mila Ayu Dewata.

Meski begitu, Mila Ayu Dewata Sari berniat mengajukan tawaran mediasi kepada Sarah, karena tidak baik masalah keluarga dibawa ke jalur hukum.

Sementara ketika dihubungi melalui video call, rizal djibran tidak mau memberikan informasi apa pun terkait laporan Sarah.

"Nggak bisa ngomong, suaranya lagi habis," ucap rizal djibran.

Baca Juga: Pentingnya Bertawakal kepada Allah SWT, Ini 3 Keutamaannya bagi Umat Muslim

Sebelumnya, rizal djibran dilaporkan atas dugaan KDRT oleh Sarah pada 13 Februari 2023. Sarah mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari lelaki 45 tahun itu pada Maret 2022.


"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," kata kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto.

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari rizal djibran, karena sang suami diduga memiliki penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis. "Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.


Dalam laporan Sarah, rizal djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Noviati Fajar Anugrah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X