Link Nonton Film 13 Bom di Jakarta, Bukan di LK21, Rebahin, Pokoknya Dijamin Legal di Bioskop

photo author
- Minggu, 14 Januari 2024 | 18:27 WIB
Poster Film 13 Bom di Jakarta yang dapat disaksikan melalui link nonton legal ini di bioskop. (Visinema Picture)
Poster Film 13 Bom di Jakarta yang dapat disaksikan melalui link nonton legal ini di bioskop. (Visinema Picture)

Akan melancarkan serangan terorganisir berskala besar di Jakarta.

Mereka mengaku telah menanam 13 bom di lokasi berbeda di Jakarta dan akan meledakkannya secara bertahap.

Baca Juga: Buat Akhir Weekend Seru dengan Link Nonton Film Air Mata di Ujung Sajadah Full Movie dan Full HD dan Legal

Badan dan agen intelijen segera dikerahkan untuk menemukan teroris dan menghentikan ancaman bom.

Investigasi mereka mengungkap dua orang yang diyakini terlibat, Oscar (Chico Kurniawan) dan William (Adito Pramono).

Keadaan menjadi lebih buruk ketika tim agen menyadari ada penyusup di tengah-tengah mereka.

Baca Juga: Eksklusif dan Revolusioner: Review Honor Magic V2 RSR Porsche Design

Di sisi lain, pemimpin organisasi teroris Arok (Leo Dewanto) terus menebar teror lewat bom yang meledak setiap delapan jam.

Satu-satunya cara untuk menghentikan serangan teroris ini adalah dengan menyerahkan Bitcoin bernilai miliaran rupiah kepada Arok.

Karena jika tidak maka keselamatan seluruh warga Jakarta akan terancam.

Baca Juga: 5 Kamera Mirrorless yang Murah untuk Para Pemula Belajar Fotografi, Hasil Foto bak Profesional!

Berhasilkah badan intelijen dan tim agen menggagalkan rencana Grup Arok?

Menariknya, dari segi aksi, film ini menampilkan senjata asli sehingga memberikan nuansa yang jarang kita lihat di film-film lokal.

Rio Dewanto, salah satu bintang utama film tersebut, mengungkapkan kegembiraannya atas kesempatan memerankan karakter kompleks dengan menggunakan senjata sungguhan.

Baca Juga: Buat Para Pemula, Belajar Fotografi Asik dengan Kamera Mirrorless In

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X