Link Nonton Film Rambut Kafan Dijamin Legal! Saksikan Misteri Santet Menyeramkan Ini di Bioskop

photo author
- Minggu, 21 Januari 2024 | 19:30 WIB
Poster dari Film Rambut Kafan yang dapat disaksikan melalui link nonton berikut ini di bioskop. (Shankar R. Produktion)
Poster dari Film Rambut Kafan yang dapat disaksikan melalui link nonton berikut ini di bioskop. (Shankar R. Produktion)

LENTERATIMES.COM - Film horor berjudul "Rambut Kafan" resmi dirilis di seluruh bioskop Indonesia mulai Kamis 18 Januari 2024, sedang mencari link nonton legal film tersebut?

Film Rambut Kafan dibintangi oleh sederet artis populer antara lain Bulan Sutena, Catherine Wilson, dan Nita Gunawan, saksikan Film itu melalui link nonton dibawah ini.

Rambut Kafan merupakan film yang ditulis dan disutradarai oleh Helfi Kardit sang sutradara kondang.

Baca Juga: Melangkah Lebih Jauh dengan Asus Zenfone 11 Ultra: Penerus Kesuksesan Zenfone 10

Sebelumnya Helfi Kardit pernah memfilmkan "Hantu Bangku Kosong" dan "Lantai 13".

Diketahui durasi tayang untuk film Rambut Kafan adalah sekitar 1 jam 36 menit.

Film ini hanya cocok untuk penonton berusia di atas 13 tahun karena mengandung beberapa adegan menakutkan.

Baca Juga: Laptop Asus Asus Vivobook 14 A1404 Yang Baru Saja Upgrade, Cek Spesifikasi dan Daftar Harga Terbaru

Untuk nama Bulan Sutena nantinya akan berperan sebagai Tari dalam Film Rambut Kafan.

Nita Gunawan selanjutnya akan memerankan karakter bernama Tini yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga.

Sedangkan Yama Carlos akan memerankan karakter bernama Anwar, seorang pengusaha sukses dan pekerja keras.

Baca Juga: Infinix Note 40 dan Note 40 Pro: Bocoran Terbaru dan Spesifikasi Unggulan

Kabarnya, film Rambut Kafan sendiri diangkat dari kisah santet yang viral di media sosial TikTok.

Rambut dikenal sebagai media yang sering digunakan untuk hal-hal gaib, terutama yang berkaitan dengan ilmu hitam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X