3 Cara Ampuh Menghindari Investasi Bodong

photo author
- Selasa, 22 November 2022 | 14:34 WIB
Cara Menghindari Investasi Bodong (iStockphoto.com)
Cara Menghindari Investasi Bodong (iStockphoto.com)

LENTERATIMES - Investasi bodong? Seberapa sering Anda mendengar kata yang beredar di masyarakat, terutama melalui media berita, bahwa banyak orang telah ditipu dengan berkedok investasi, yang sering disebut dengan investasi curang.

Untuk itu, sebelum kita membahas investasi curang dan cara menghindarinya, ada baiknya Anda memahami apa sebenarnya investasi itu.

Dalam kamus bahasa Indonesia, kata investasi termasuk kata benda yang diartikan sebagai suatu bentuk penanaman uang atau modal pada suatu perusahaan atau proyek untuk mendapatkan keuntungan. 

Baca Juga: 5 Tips Merawat Sepatu

Namun kenyataannya banyak bentuk investasi yang ditawarkan kepada konsumen yang tidak dapat dijelaskan, terutama bagi hasil yang justru menjadi strategi pemasaran utama untuk menarik pelanggan saat pertama kali ditawarkan. Bahkan, bukannya mendapat untung, dana yang disetor nasabah malah raib.

Situasi ini kemudian memunculkan istilah "investasi bodong" di kalangan masyarakat. Agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban metode investasi ini, maka perlu disosialisasikan beberapa tips khusus investasi yang aman dan menjauhi investasi bodong kepada masyarakat.

1. Berhati-hatilah jika mendapatkan tawaran keuntungan yang sangat menarik

Memang tidak semua penawaran investasi yang menjanjikan return menarik dapat digolongkan sebagai investasi penipuan, namun Anda patut waspada jika menerima penawaran semacam itu. Lakukan beberapa perhitungan sederhana untuk menentukan apakah suatu penawaran masuk akal. Apalagi jika jumlahnya tidak terlalu besar, Anda bisa mendapatkan keuntungan yang sangat besar dalam waktu yang sangat singkat.

2. Periksa dokumen perizinan lembaga atau perusahaan penanaman modal

Baca Juga: Tips Mengatasi OVT Agar Tidak Berkepanjangan

Setiap lembaga atau produk keuangan, terutama yang menghimpun dana masyarakat dan mengelola investasi, harus memiliki izin yang sah dari badan terkait dan berwenang untuk menangani masalah tersebut, seperti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kementerian Keuangan atau Bank Indonesia atau regulator perdagangan. Departemen Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).

Jadi, berhati-hatilah jika perusahaan atau lembaga hanya memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk mengoperasikan produk investasinya karena SIUP bukanlah izin untuk menghimpun dana dan mengelola investasi.

 

3. Mendalami bentuk dan cara pemasaran produk investasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X