khazanah

Hari Valentine Menurut Pandangan Islam

Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:55 WIB
Apa hukum Hari Valentine menurut Islam? simak penjelasannya berikut ini (Freepik)

LENTERATIMES.COM - Tanggal 14 Februari dikenal sebagai Hari Valentine atau hari kasih sayang.

Semua orang dari seluruh dunia, terutama Eropa, Amerika, dan sebagian Asia merayakan hari ini dengan mengungkapkan cinta untuk orang yang mereka cintai.

Hari Valentine masih sering diperdebatkan di Indonesia. Larangan merayakan hari ini mencakup banyak faktor.

Baca Juga: Apasih Arti Hari Valentine yang Selalu Dirayakan 14 Februari? Ini Makna dan Asal-usulnya

Mulai dari faktor budaya hingga beberapa faktor agama menolak merayakan Hari Kasih Sayang.

Mari kita lihat seperti apa hukum Islam di Hari Valentine.

Dalam sejarahnya, Hari Valentine berawal dari hukuman mati Santo Petrus, seorang martir Kristen.

Baca Juga: Kisah Seorang Mukmin Bertemu Dajjal Pada Akhir Zaman

Valentine, 14 Februari 270 M, menolak kebijakan kaisar yang melarang pertunangan dan pernikahan pada masa pemerintahan Konstantinus Agung (280-337 M).

Pada tahun 495 M, Paus Gracius I mengubah salah satu upacara Romawi kuno menjadi hari perayaan gereja, yang disebut Hari St. Valentine, untuk mengenang St. Valentine yang wafat sebagai martir.

Diawali dengan perayaan di gereja-gereja, hingga perayaan Valentine's Day kerap menuai kontroversi.

Baca Juga: 3 Shio yang Hidupnya Akan Berubah Drastis di Bulan Februari 2023, Ada Kamu Gak?

Hukum Hari Valentine Menurut Islam

Menurut Ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2017, Hari Valentine adalah ilegal secara hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Bacaan Niat dan Tata Sholat Tahajud 2 Rakaat

Jumat, 5 Januari 2024 | 18:33 WIB