BOPM: 5 Kosmetik Ilegal Ini Mengandung Merkuri, Lebih Waspada Guys!

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 19:46 WIB
 (Freepik)
(Freepik)

LENTERATIMES.COM - BOPM telah mengumumkan beberapa kosmetik ilegal yang menggunakan bahan berbahaya, yaitu merkuri terhitung dari Januari hingaa September 2023 lalu. 

Kosmetik ilegal ini menggunakan bahan-bahan seperti merkuri, hidrokuinon, steroid, dan asam retinoat yang dapat menyebabkan kanker kulit. Untuk itu, kita perlu berhati-hati dan menghindari beberapa kosmetik ilegal menurut BPOM ini.

Baca Juga: Mau Lanjut S3? Ini Jadwal Pendaftaran Beasiswa LPDP 2024

Bahan berbahaya, seperti merkuri yang digunakan dalam kosmetik ilegal dapat menyebabkan rasa terbakar, kemerahan, wajah menjadi gelap, ruam dan efek samping lain yang sulit dihilangkan jika digunakan terus menerus pada kulit.

Penjual kosmetik ilegal menggunakan merkuri, hidrokuinon, steroid, dan tretinoin serta menjual krim tersebut tanpa sertifikat keamanan BPOM untuk mendapatkan kepercayaan konsumen karena produknya diklaim dapat memutihkan kulit dengan cepat.

Baca Juga: 10 Universitas Terbaik buat Kamu yang Mau Melanjutkan ke Perguruan Tinggi lewat Jalur SNBP 2024

Sayangnya, seiring dengan meningkatnya pembelian kosmetik secara online, jumlah akun yang menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya atau terlarang juga semakin banyak, kata BPOM RI.

5 penjual kosmetik ilegal yang menggunakan bahan berbahaya ini adalah sebagai berikut.

1. Nama penjual atau produk: HB Dosting Kosmetik

Baca Juga: 10 Universitas Terbaik buat Kamu yang Mau Melanjutkan ke Perguruan Tinggi lewat Jalur SNBP 2024

Jumlah link penjualan: 1.447 link.

Bahan berbahaya: hidrokuinon dan steroid.

2. Nama penjual atau produk : Tati Skincare.

Jumlah link penjualan: 1.791 link

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X