KTP Kamu Hilang? Tenang, Ini Cara Mudah Mengurus KTP Hilang

photo author
- Senin, 29 Januari 2024 | 10:00 WIB
Berikut ini beberapa cara mudah mengurus KTP hilang, tak perlu panik (Freepik)
Berikut ini beberapa cara mudah mengurus KTP hilang, tak perlu panik (Freepik)

LENTERATIMES.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen yang sangat penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas.

Jika KTP hilang, Anda harus segera mengatur penggantinya. Ada beberapa cara mudah menurus KTP hilang yang bisa Anda lakukan.

Kehilangan atau kerusakan kartu identitas Anda bisa menjadi masalah yang rumit. Namun tak perlu khawatir, kami akan membagikan cara mudah mengurus KTP hilang.

Baca Juga: Makna Lagu Sore Tugu Pancoran Yang Viral di Media Sosial Usai Acara Debat Cawapres

KTP merupakan barang berharga milik warga negara Indonesia dan berpotensi disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui apa yang harus dilakukan jika KTP hilang.

Penyebab KTP hilang atau rusak bermacam-macam.

Namun karena KTP merupakan barang penting, maka kita harus segera mengurus penggantinya agar bisa mendapatkan KTP baru.

Baca Juga: Piala Asia 2023 : Timnas Indonesia Pulang Kampung Usai Kalah Telak Dari Australia

Pasalnya, KTP yang hilang dapat dengan mudah disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan yang tidak baik, seperti dijadikan jaminan pengajuan kredit online atau bahkan melakukan penipuan.

Jika KTP hilang, harus segera ada yang mengurusnya dan membuat KTP baru.

Hal ini perlu dilakukan dengan cepat karena KTP seringkali harus mengurus dokumen lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lainnya.

Cara dan ketentuan mengurus KTP Hilang.

Sebelum Anda mempelajari langkah-langkah mengatasi KTP yang hilang atau rusak, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu Anda persiapkan terlebih dahulu. Jika KTP Anda hilang, pastikan untuk segera menanganinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X