Berlomba Produksi Rokok Murah, Pabrik Hindari Biaya Cukai yang Tinggi

photo author
- Sabtu, 26 November 2022 | 11:05 WIB
Pabrik Berlomba Membuat Rokok Murah (Shutterstock.com)
Pabrik Berlomba Membuat Rokok Murah (Shutterstock.com)

LENTERATIMES - Kebijakan kenaikan Cukai (CHT) atas hasil tembakau dirasa belum cukup untuk mengatasi tingginya jumlah perokok di Indonesia. Sekalipun harga rokok naik akibat kebijakan cukai, perokok masih bisa beralih ke produk rokok murah.

Tak heran jika pabrik tembakau akhirnya memilih untuk mulai menjual rokok murah dari golongan 2. Apalagi, perusahaan rokok juga nampaknya berusaha menjual rokok dengan harga lebih murah. "Pengusaha juga masih bisa memilih atau mengakali agar bisa menggunakan tarif cukai yang lebih rendah," kata Direktur Kebijakan Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) Olivia Herlinda dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/11/2022).

Pabrik kini berlomba-lomba memproduksi rokok golongan dua dengan cukai lebih rendah.

Misalnya, sebungkus rokok Marlboro Crafted produksi Sampoerna harganya hanya Rp 7.000 per bungkus. Begitu pula Nojorono Tobacco International menambah lini rokoknya dengan meluncurkan rokok Minak Djinggo Rempah dengan harga hanya Rp 10.000.

Baca Juga: Mie Gacoan Kota Bogor Disegel Satpol PP Karena Tidak Berizin

Djarum juga melakukan hal yang sama, meluncurkan rokok Djarum 76 Madu Hitam dengan harga Rp 12.000. Pada saat yang sama, Gudang Garam juga meluncurkan Gudang Garam Patra dan Sriwedari dengan harga Rp 11.000-12.000.

Jika melihat kebijakan cukai yang berlaku di Indonesia, Anda patut mewaspadai rokok murah ini. Olivia menyarankan perlu ada terobosan dalam struktur cukai saat ini untuk meminimalisir maraknya rokok murah baik jumlah maupun jenisnya.

"Setiap golongan memiliki dua sampai tiga tarif cukai yang berbeda. Dengan begitu, opsi rokok murah akan selalu ada. Simplifikasi tarif cukai itu kebijakan yang penting untuk memimalkan ketersediaan rokok murah di pasaran," ujarnya.

Karena itu CISDI mendorong kebijakan kenaikan cukai terbaik yang masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Update Korban Gempa Cianjur, 310 Orang Meninggal, 24 Masih HilangK

Senada dengan itu, Roosita Meilani, seorang peneliti di Center for Humanity and Development (CHED) di Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD), mengatakan cukai rokok masih sangat bervariasi di antara kelompok yang berbeda dan mengangkat isu-isu seperti masalah sebagai kesepakatan penurunan harga.

Dia mengatakan, perbedaan tarif membuat perusahaan rokok memproduksi di level yang lebih rendah dengan berbagai merek. Perusahaan yang termasuk dalam kelompok ini juga akan memicu pergeseran preferensi publik, karena kesepakatan potongan harga akan memengaruhi HJE dan HTP.

"Selisih tarif ini sebaiknya didekatkan, dijadikan satu saja tidak perlu ada golongan. Tahapannya dapat melalui PMK yang terbit tiap tahun tarif cukainya didekatkan, dan yang sudah selisih kecil dijadikan satu. Bahkan kalau bisa hanya sesuai jenisnya saja, tanpa ada golongan," katanya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X