LENTERATIMES - Cabang Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Cilendek, Bogor Barat, Kota Bogor itu disita Satpol PP karena tidak memiliki izin. Satpol PP menyebut Mie Gacoan itu bisa dibongkar jika izin tidak dilakukan dan aturan tata ruang dilanggar.
Kepala Satpol PP Agustian Syach Kota Bogor mengatakan, penyegelan memakan waktu 14 hari. Ia mengatakan, cabang Mie Gacoan akan dibongkar jika diketahui tidak ada informasi keterangan rencana kota (KRK) atau persetujuan pembangunan gedung (PBG).
Baca Juga: Warga Korban Gempa Cianjur Dapat Kiriman 1,3 Ton Paket Rendang
"Kalau KRK tidak keluar atau tidak sesuai dengan tata ruang kota, itu artinya ada pembongkaran, tapi kalau KRK keluar, ada tahap pendukung yang bisa mereka tempuh. Kita akan perpanjang masa penyegelan," ujar Agustian, Kamis (24/11/2022).
Dia juga mengatakan, penyitaan itu dilakukan setelah pemerintah Kota Bogor mengeluarkan tiga surat peringatan kepada Mijakoan. Menurutnya, dua gerai Mie Gacoan lainnya di Kota Bogor telah melengkapi perizinan yang diperlukan.
"Jadi sesuai dengan surat peringatan yang sudah kami kirimkan sebelumnya, kami lakukan penyegelan hari ini," ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Beri Selamat Kepada Anwar Ibrahim atas Terpilihnya Menjadi Perdana Menteri Malaysia
"Sudah dikirim SP (surat peringatan) 1 sampai SP 3 dan terakhir pemberitahuan penyegelan," sambungnya.
***