DPRD Kota Bekasi Tegaskan Dana Penyertaan Modal BUMD Harus Transparan dan Berdampak Nyata

photo author
- Sabtu, 8 November 2025 | 21:01 WIB
Bapemperda DPRD Kota Bekasi saat melaksanakan rapat ekspose naskah akademik dan draft Raperda penyertaan modal pemerintah kepada BUMD, Rabu 5  November 2025. (Surya/Radar Bekasi)
Bapemperda DPRD Kota Bekasi saat melaksanakan rapat ekspose naskah akademik dan draft Raperda penyertaan modal pemerintah kepada BUMD, Rabu 5 November 2025. (Surya/Radar Bekasi)

LENTERATIMES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menegaskan bahwa setiap dana penyertaan modal pemerintah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan memiliki dampak ekonomi yang nyata.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi 2025, Samuel Sitompul, menyampaikan hal tersebut dalam rapat ekspose naskah akademik dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal pemerintah kepada BUMD, yang digelar pada Rabu (05/11/25).

Samuel menegaskan bahwa modal yang diberikan kepada BUMD tidak boleh hanya digunakan untuk menutup kerugian operasional, melainkan harus menjadi instrumen penguatan kinerja dan nilai ekonomi perusahaan daerah.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Dukung Penyusunan RDTR, H. Anton Tegaskan Pentingnya Tata Ruang yang Terpadu dan Berkelanjutan

“Banyak yang mempertanyakan apakah sudah ada analisa fiskal terhadap kebijakan keuangan daerah. Apakah modal dasar dan setoran modal itu sudah sesuai dan seimbang?” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan dana tersebut.

“Harus ada analisa pertanggungjawaban direksi. Modal dasar dan setoran modal diarahkan ke mana, itu perlu dijelaskan secara rinci,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Dukung Penuh Program Perlindungan Pekerja Rentan, Sardi Efendi: Ini Bentuk Nyata Kepedulian Sosial

Samuel meminta agar naskah akademik Raperda penyertaan modal disempurnakan dengan analisis fiskal yang komprehensif dan rencana bisnis yang realistis dari masing-masing BUMD penerima modal.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh tim penyusun naskah akademik, perwakilan Pemerintah Kota Bekasi, serta pimpinan BUMD, disepakati bahwa penyertaan modal pemerintah kepada seluruh BUMD akan diatur dalam satu peraturan daerah (Perda).

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang disalurkan kepada badan usaha milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Momen Penting Serah Terima Jabatan Lurah Bantargebang, Dihadiri Langsung oleh Anggota DPRD Kota Bekasi Berikan Dukungan Penuh

“Diputuskan, Perda penyertaan modal dibuat menjadi satu untuk seluruh BUMD, dan naskah akademiknya akan disempurnakan,” tandas Samuel.

Langkah DPRD ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap dana publik yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fazli Imtiaz

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X