LENTERATIMES.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggelar rapat penting pada Rabu, 5 November 2025, untuk membahas usulan tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bekasi tahun 2025.
Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Aspirasi Lantai 1 Gedung DPRD Kota Bekasi ini langsung dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Dariyanto, S.Kom., M.Pd., dan didampingi oleh Wakil Ketua III DPRD Kota Bekasi dan Koordinator Bapemperda, Puspa Yani, S.Pd.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Bekasi Nomor 100.3.2/4830/SETDA.Huk tanggal 8 Oktober 2025.
Tujuan utama rapat adalah menyelaraskan inisiatif legislasi antara pihak legislatif dan eksekutif guna memastikan program pembentukan perda yang diusulkan memiliki dasar hukum kuat, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Kota Bekasi.
Selain Ketua dan Koordinator Bapemperda, rapat dihadiri pula Pimpinan dan Anggota Bapemperda: Samuel Sitompul, S.H. (Wakil Ketua), Sodikin, S.H., Fendaby Surya Putra B.Eng, Adhika Dirgantara, S.Kom, Rizki Topananda, S.Sos, dan Mubakhi, S.M.
Dari pihak eksekutif hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kota Bekasi serta Kepala Bagian Perekonomian dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
Ketua Bapemperda, Dariyanto, menegaskan bahwa pembahasan difokuskan pada kajian dan sinkronisasi usulan tambahan Propemperda agar setiap peraturan daerah yang dibentuk benar-benar berkualitas dan berguna bagi masyarakat.
Koordinator Bapemperda menambahkan bahwa keterlibatan perwakilan pemerintah daerah bidang perekonomian dan hukum sangat krusial agar usulan berjalan sejalan dengan visi, misi, dan program pemerintah serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Bupati Bogor Lantik 25 Pejabat Administrator dan Pengawas, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
Rapat berjalan lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan awal terkait prioritas dan jadwal pembahasan lanjutan.
Bapemperda berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat ini dengan tahapan legislasi yang transparan dan akuntabel demi mewujudkan regulasi daerah efektif yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Bekasi.
Langkah ini memposisikan Bapemperda DPRD Kota Bekasi sebagai penggerak utama dalam proses legislasi daerah yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik pada 2025.​
Artikel Terkait
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Wisuda STIE Mulia Pratama, Dorong Lulusan Jadi SDM Kompeten dan Berdaya Saing
Hadiri Pelantikan Pejabat Struktural di Pemkot Bekasi, Ketua DPRD Sardi Efendi Tekankan Kinerja Maksimal
DPRD Soroti Lambannya Serapan Anggaran Infrastruktur Kota Bekasi, Desak Akselerasi Proyek
Serapan Anggaran Infrastruktur Kota Bekasi Baru 58 Persen, DPRD Desak Pemerintah Percepat Realisasi
DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot Bangun Sekretariat RW di Seluruh Wilayah
DPRD Kota Bekasi Desak Dishub Perbaiki Halte Bus Modern yang Rusak Parah