Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024, Pj Bupati Bogor Minta Petugas Cermat dan Profesional

photo author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 18:00 WIB
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024 tingkat Kabupaten Bogor di Darmawan Park Babakanmadang (Diskominfo)
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024 tingkat Kabupaten Bogor di Darmawan Park Babakanmadang (Diskominfo)

METROPOLITAN.ID - Pj Bupati Bogor Bachril Bakri menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024 tingkat Kabupaten Bogor di Darmawan Park Sentul, Babakanmadang, Senin, 2 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Bogor meminta semua pihak yang terlibat pada rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 itu untuk cermat, profesional, dan menjunjung tinggi integritas.

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2024 tingkat Kabupaten Bogor dilaksanakan mulai tanggal 2 Desember hingga 6 Desember 2024.

"Ini merupakan tahapan sangat penting dalam proses Pilkada 2024. Pada tahap ini, semua data hasil penghitungan suara yang telah dihimpun dari seluruh TPS di Kabupaten Bogor akan dicocokkan dan diverifikasi," kata Pj Bupati Bogor.

"Bagi seluruh pihak yang terlibat, harus melaksanakan tugasnya dengan cermat, profesional, serta menjunjung tinggi integritas, agar hasil dari rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara ini berkualitas," tegasnya,

Pj Bupati Bogor berharap proses ini berjalan dengan kondusif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan setiap suara dihitung dengan tepat dan adil.

Proses penyelesaian harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Panitia penyelenggara Pemilu juga harus menyediakan ruang bagi saksi dan pihak terkait untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi mengenai perbedaan data yang ada.

Setiap keputusan atau klarifikasi yang diambil harus didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Alhamdulillah berkat izin Allah dan melalui kerja keras bersama seluruh komponen masyarakat, mulai dari seluruh jajaran penyelenggara Pilkada, pengawas, aparat keamanan TNI, Polri, dan seluruh komponen masyarakat, kita dapat menyelenggarakan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten Bogor dengan damai, lancar, dan kondusif," ungkap Pj Bupati Bogor.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Bogor Adi Kurnia menjelaskan, tahapan rekapitulasi ini merupakan tahapan berjenjang yang telah dilaksanakan mulai dari tingkat TPS, kecamatan, dan tingkat Kabupaten Bogor.

Insyaallah kami menargetkan bisa selesai pada hari Rabu 4 Desember 2024,," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nur Arifin.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X