LENTERATIMES.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat segera menerapkan penggunaan KTP Digital.
Kemendagri juga menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pembuatan KTP Digital ini.
Salah satu syaratnya, harus memiliki ponsel atau gadget untuk kita bisa mengaksesnya.
Baca Juga: Jangan Remehkan, Ini Loh Manfaatnya Rajin Minum Air Putih bagi Tubuh Manusia
Kehadiran KTP Digital memang bisa membantu fisik KTP yang hilang atau rusak karena faktor usia. Pembuatan KTP Digital juga sudah bisa dilakukan secara online.
Bahkan, pendaftaran KTP Digital bisa dilakukan secara online alias tidak perlu ke kantor pemerintah loh.
Cara mendaftar KTP Digital secara online:
Pertama kamu harus mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
Buka aplikasi IKD kemudian isi data yang diminta. Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition
Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.