Baca Juga: Lihat Peruntunganmu Minggu Ini, Ramalan Zodiak: Hubungan, Karier, dan Keuangan
Melapor kepada Petugas Asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing Kantor Keamanan.
Kemudian melampirkan bukti dari instansi yang berwenang berupa surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari dinas lalu lintas setempat, biaya kematian/cacat/rawat inap, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan persyaratan ahli waris yang sah disertai dengan visum et repertum.
Baca Juga: Cegah Perut Buncit dengan Resep Minuman Berikut Ini
Masa berlaku kartu asuransi sama dengan SIM, yaitu lima tahun.
Pemegang SIM A/B yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mendapat santunan hingga Rp 4.000.000 dan SIM C mendapat santunan hingga Rp 2.000.000.***