automotive

Pengendara yang Memiliki SIM Mempunyai Asuransi yang Bisa Dicairkan dari 2 Hingga 4 Juta Loh!

Selasa, 21 Februari 2023 | 20:05 WIB
Ilustrasi pengendara yang memiliki SIM dan mempunyai asuransi (Pixabay)

Baca Juga: Lihat Peruntunganmu Minggu Ini, Ramalan Zodiak: Hubungan, Karier, dan Keuangan

Melapor kepada Petugas Asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing Kantor Keamanan.

Kemudian melampirkan bukti dari instansi yang berwenang berupa surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari dinas lalu lintas setempat, biaya kematian/cacat/rawat inap, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan persyaratan ahli waris yang sah disertai dengan visum et repertum.

Baca Juga: Cegah Perut Buncit dengan Resep Minuman Berikut Ini

Masa berlaku kartu asuransi sama dengan SIM, yaitu lima tahun.

Pemegang SIM A/B yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mendapat santunan hingga Rp 4.000.000 dan SIM C mendapat santunan hingga Rp 2.000.000.***

Halaman:

Tags

Terkini

IIMS 2024, Pertamina Tampilkan Inovasi Energi Hijau

Jumat, 16 Februari 2024 | 10:12 WIB