LENTERATIMES - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Salah satunya adalah larangan penjualan rokok batangan. Dalam Perpres tersebut, Pasal 6 memuat rancangan Peraturan Pemerintah tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Perlindungan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau untuk Peningkatan Kesehatan.
Baca Juga: Nama Kuliner yang Ternyata Adalah Singkatan, Apa Saja?
Hal itu menjadi dasar pembentukan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Berdasarkan rencana tersebut, persentase area gambar dan teks peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau ditingkatkan.
Kemudian ketentuan rokok elektrik. Iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di media teknologi informasi dilarang. "Pelarangan penjualan rokok batangan," tulisnya, dikutip Senin 26 Desember 2022.
Tidak hanya itu, juga memantau iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media indoor dan outdoor serta media teknologi informasi.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 26 Desember 2022
Ada pula penertiban dan penertiban serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Sponsor yang ditunjuk adalah Kementerian Kesehatan.
***