LENTERATIMES.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak mencatat per 8 Januari 2022, sebanyak 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dikonsolidasikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Angka ini mewakili 76,8% dari total 69 juta nikkor.
"Sampai saat ini yang sudah melakukan pemadanan sekitar 53 juta wajib pajak," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 10 Januari 2023.
Baca Juga: Ashanty Tawarkan Pekerjaan Kepada Tiko Karena Terharu dengan Kisahnya
Suryo mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran data dan informasi antara NIK dan NPWP. Verifikasi ini meliputi pemutakhiran data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, dan alamat email.
"Para wajib pajak dapat melakukan updating secara digital. Jadi kami mohon kepada para wajib pajak monggo ayo bareng-bareng kita update data dan informasi," tuturnya.
Penggunaan NIK sebagai NPWP disebut sebagai bagian dari reformasi sistem administrasi perpajakan.
Baca Juga: Harga Cabe Hari Ini, 11 Januari 2023
Direncanakan mulai 1 Januari 2024 seluruh transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK.
"Para wajib pajak dapat melakukan updating secara digital. Jadi kami mohon kepada para wajib pajak monggo ayo bareng-bareng kita update data dan informasi," tuturnya.Sebagai informasi, pemerintah akan menjadikan NIK sebagai dasar pengenaan pajak. Meski begitu, bukan berarti setiap orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak.
Pajak hanya dikenakan pada mereka yang penghasilannya sudah melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yaitu Rp 54 juta per tahun. Artinya, mereka yang gaji bulanannya kurang dari Rp 4,5 juta tidak wajib membayar pajak.
Baca Juga: Simak Nih! 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Sentul
Cara verifikasi NIK Jadi NPWP:
1. Masuk ke halaman DJP Online di sini
2. Login dengan memasukkan NPWP, password dan kode pengaman (captcha) yang disediakan. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama "Personal Information"
Artikel Terkait
Cari Kerja hingga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Cukup dalam Genggaman
Ini Dia Hitungan Dendan Pajak Motor 1 Tahun 2022
Tembakau Alternatif Lebih Aman Dibanding Rokok, Benarkah?
Simak Nih! Cara Meningkatkan Daya Saing
Mixue Diperingatkan Kemenag untuk Tidak Pasang Logo Halal Indonesia