3. Pada menu “Profil” akan ditampilkan status validitas data utama yang Anda miliki, baik “Perlu update” atau “Perlu konfirmasi”. Status ini berarti Anda perlu memverifikasi NIK Anda
4. Pada halaman menu "Profil" juga akan ada "Data Utama" dan Anda akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom ini Anda harus memasukkan NIK 16 digit
Baca Juga: Kenali Bahasa Tubuh Seseorang yang Sedang Berbohong
5. Setelah selesai, klik Verifikasi. Sistem akan diverifikasi menggunakan data yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
6. Kemudian jika data claim valid maka sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data ditemukan. Kemudian, klik OK pada notifikasi tersebut
7. Selanjutnya, pilih menu Ubah Profil
8. Pada bagian Ubah Profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data Klasifikasi Bidang Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
Baca Juga: Ashanty Tawarkan Pekerjaan Kepada Tiko Karena Terharu dengan Kisahnya
9. Jika sudah melengkapi data diri dan lolos verifikasi, maka NIK dapat digunakan untuk login ke DJP Online.
***
Artikel Terkait
Cari Kerja hingga Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Kini Cukup dalam Genggaman
Ini Dia Hitungan Dendan Pajak Motor 1 Tahun 2022
Tembakau Alternatif Lebih Aman Dibanding Rokok, Benarkah?
Simak Nih! Cara Meningkatkan Daya Saing
Mixue Diperingatkan Kemenag untuk Tidak Pasang Logo Halal Indonesia