Turun Rp2.000, Harga Emas Antam Senin 20 Februari 2023 Jadi Rp1.020.000 per Gram

photo author
- Senin, 20 Februari 2023 | 14:19 WIB
harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat turun Rp2.000 per gram (Istimewa)
harga emas Antam keluaran logam mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat turun Rp2.000 per gram (Istimewa)

LENTERATIMES.com - Pada Senin 20 Februari 2023, harga emas Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk tercatat turun Rp2.000 per gram menjadi sebesar Rp1.020.000 per gram.

Harga tersebut tercatat turun pada perdagangan awal pekan ini dibandingkan sebelumnya yang dibanderol Rp1.022.000 per gram pada Minggu 19 Februari 2023.

Mengutip laman Logam Mulia, harga yang turun juga berlaku untuk harga penjualan kembali atau buyback emas Antam yang dibanderol Rp905.000 per gram dari sebelumnya Rp907.000 per gram. Meski begitu, Antam memastikan harga buyback emas mengikuti pergerakan harga emas dunia.

Baca Juga: Selamat! UIKA Bogor Sabet Dua Penghargaan Anugerah LLDIKTI IV


Sementara itu, berikut rincian harga emas Antam dari 0,5-1.000 gram di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Senin 20 Februari 2023 belum termasuk pajak:


Harga emas 0,5 gram: Rp 560.000
Harga emas 1 gram: Rp 1.020.000
Harga emas 5 gram: Rp 4.875.000
Harga emas 10 gram: Rp 9.695.000
Harga emas 25 gram: Rp 24.112.000
Harga emas 50 gram: Rp 48.145.000
Harga emas 100 gram: Rp 96.212.000
Harga emas 250 gram: Rp 240.265.000
Harga emas 500 gram: Rp 480.320.000
Harga emas 1.000 gram: Rp 960.600.000

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, maka pembeli wajib menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Adapun nantinya, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Safeea Ahmad Anak Ahmad Dhani yang Beranjak Remaja Disebut Mirip dengan Ayahnya Versi Perempuan


Sedangkan untuk harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. Selain itu, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Noviati Fajar Anugrah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Mau Jualan di TikTok Shop? Nih Tips Buat Para Pemula

Senin, 29 Januari 2024 | 08:00 WIB

Terpopuler

X