sidang perdana Ferry Irawan atas kasus KDRT ini diwarnai sejumlah kejutan. Mulai dari kuasa hukum Ferry yang ditegur majelis hakim hingga pembacaan eksepsi keberatan pengacara Ferry Irawan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri, Yuni Priyono, mengatakan, penasihat hukum sudah langsung mengajukan eksepsi, sehingga untuk agenda sidang berikutnya pihaknya akan membuat tanggapan atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum.
Baca Juga: Ramadhan di Pulau Terpencil, Begini Konsep Baru VinDes di Bulan Ramadhan Ini.
"Sesuai ketetapan ketua majelis hakim sidang akan ditunda hari Kamis, 3 hari lagi," kata Yuni Priyono
"Mengenai eksepsi terkait Pasal 143 KUHP ayat 2 terkait formil dan materil, itu aja fokusnya ya. Tadi kan sama-sama dengar sendiri Pak terkait dengan materi eksepsi, tadi kan panjang lebar dan disampaikan di pengadilan. Tentu kami fokus akan menanggapi eksepsi tersebut berdasarkan Pasal 143 Ayat 2 barangkali itu saja ya," kata Yuni Priyono.
Artikel Terkait
Ferry Irawan Minta Barang-barangnya Dikembalikan, Begini Reaksi Venna Melinda
Nah Lho... Venna Melinda Tagih Utang Ferry Irawan Uang Pulsa, Bensin, Jajan hingga Belanja Online
Pengacara Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Cabut Gugatan karena Ini
Ibunda Ferry Irawan Ungkap Anaknya Diintimidasi Venna Melinda saat Berkunjung ke Tahanan
Ferry Irawan Jalani Sidang Perdana, Ibunda Hariati Beberkan Soal Ini