Cara Cek BI Checking Lewat HP, Mudah!

photo author
- Minggu, 20 November 2022 | 22:46 WIB
Berikut Ini Cara Cek BI Checking  (Pixabay.com)
Berikut Ini Cara Cek BI Checking (Pixabay.com)

LENTERATIMES - Ada banyak langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan KPR, seperti cek BI. Jelas, cek BI berasal dari riwayat pinjaman bank atau non-bank yang dimiliki seseorang.

Informasi ini dipublikasikan oleh Sistem Informasi Debitur (SID). SID ini diisi dengan informasi lengkap seperti identitas debitur KPR, pemilik dan pengurus usaha debitur, rincian jumlah pembiayaan, jumlah angsuran dan nomor angsuran, serta kredit macet selama 24 bulan terakhir. Proses KPR akan lebih mudah dijalankan.

Nah, pertanyaannya adalah bagaimana cara mengetahui apakah status cek BI Anda baik. Cara cek BI Sekarang query online tidak hanya bisa menggunakan komputer atau notebook, tapi juga handphone yang lebih praktis. Lebih detailnya, berikut langkah-langkah cara cek BI cek lewat HP: Buka situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Robert Kiyosaki: Aset Ini Bisa Bikin Orang Miskin Jadi Kaya

Cara Cek Cek BI lewat HP Langkah pertama kunjungi halaman pengguna OJK.

Isi informasi debitur dan waktu antrian

Baca Juga: 9 Tempat Wisata Bali Terbaru & Terkenal yang Wajib Di Kunjungi

Selanjutnya, Anda harus mengisi informasi debitur berupa jenis debitur, tanggal kedatangan dan kantor OJK. Setelah itu, Anda dapat memilih waktu antrian Anda. Pilihan mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00.

Unggah dokumen yang diperlukan

Cara cek pemeriksaan BI via mobile selanjutnya adalah dengan mengunggah dokumen berupa scan atau fotocopy KTP asli. Jadi, Anda harus mempersiapkannya terlebih dahulu.

Validasi data dari OJK

Setelah mendapatkan sertifikat pendaftaran antrean online, Anda harus menunggu OJK memverifikasi data yang diunggah sebelumnya. Biasanya waktu verifikasi ini paling lambat H-2 sejak tanggal pengajuan antrian.

Baca Juga: Kuliner Rujak Batu Batu Bali yang Terkenal Unik

Jika Anda adalah pewaris debitur, diperlukan dokumen tambahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X