Pedagang Kaki Lima (PKL) di Trotoar Cikeas Ditertibkan Satpol PP

photo author
- Minggu, 20 November 2022 | 11:01 WIB
Satpol PP Tertibkan PKL di Trotoar Cikeas (Satpol PP Kabupaten Bogor)
Satpol PP Tertibkan PKL di Trotoar Cikeas (Satpol PP Kabupaten Bogor)

LENTERATIMES - Satpol PP Kabupaten Bogor rutin melakukan razia di Jalan Cikeas Bogor.

Sebanyak 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) asal Cikeas di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor telah ditertibkan.


Kasiops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan PKL yang ditertibkan adalah para pedagang yang menjajakan dagangannya di bahu jalan dan trotoar.

Baca Juga: Bogor Overland 360, Jelajah Wisata Bogor dengan Mobil Gahar

Pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok karena berbatasan dengan wilayah tersebut.

"Kita melaksanakan kegiatan mingguan seperti biasa di jalur Cikeas, Brimob, Gunung Putri, melaksanakan penertiban PKL. Kebetulan di sini Depok juga melaksanakan juga karena berbatasan dengan Depok. Jadi memang kurang lebih ada sekitar 30 PKL untuk wilayah Kabupaten Bogor kita tertibkan," ujar Rhama, Minggu (20/11/2022).

Operasi pencarian telah selesai sejak pagi ini. Trotoar dan pinggir jalan di Cikeas kini bebas dari pedagang kaki lima.

Baca Juga: Mahasiswa IPB Jadi Korban Investasi Bodong dan Terjerat Pinjol, Tetangga Ungkap Sosok Pelaku Sehari-hari

"Di sini alhamdulillah jalur sudah steril, hanya ada beberapa PKL yang memang dia mungkin tidak tahu bahwa hari Minggu ini sudah tidak boleh berjualan di area trotoar maupun bahu jalan jalur Cikeas, Gunung Putri," ungkapnya.

"Memang di sini memang antusias masyarakat juga pada berolahraga maupun yang menggunakan motor untuk jajan. Tapi untuk jalur aman," sambungnya.

Penertiban berjalan lancar. Sebelumnya, PKL juga telah mengeluarkan peringatan melalui pemberitahuan dan spanduk di sepanjang jalur tersebut.

Baca Juga: Begini Modus Pelaku Penipuan ratusan Mahasiswa IPB, Kerugiannya Capai Rp2,3 Miliar

"Untuk PKL alhamdulillah tertib. Memang sebelumnya kita juga sudah memberikan edaran. Depok juga sudah pasang imbauan spanduk," pungkas Rhama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zahra Fitria Rozi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X