LENTERATIMES.COM - Sebanyak 13 Lembaga Amil Zakat (LAZ) di provinsi tersebut telah memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan penggunaan dana zakat, kata Kanwil Departemen Agama (Kemenag) Lampung.
“Jadi, untuk izin lembaga pengumpul zakat ini ada yang sudah melalui Kemensos dan Kemenag. Jadi di Lampung yang izinnya selama ini sudah ada Kemenag ada 13 LAZ,” kata Jumat. (24 Februari 2023) Kantor Puji Raharjo Lampung, Kementerian Agama, Bandar Lampung.
Ia juga menegaskan, semua LAZ yang masuk ke wilayah Kementerian Agama dalam bentuk zakat, infaq, dan sedekah harus mendapat izin untuk melakukan kegiatan yang mengumpulkan dana zakat, sedekah, dan infaq dari masyarakat.
Baca Juga: Wajib Diketahui Para Orang Tua, Cara Mendidik Anak Agar Cerdas dan Mandiri
“Oleh karena itu, seorang amil zakat atau penghimpun dana amal harus memiliki izin dari Kementerian Agama di bidangnya masing-masing. Oleh karena itu, jika ada amil zakat yang tidak memiliki izin dari Kementerian Agama, maka tidak sah dan menyalahi aturan, " dia menambahkan.
Ia juga mengatakan, pihaknya rutin melakukan audit kelembagaan dan syariah terhadap LAZ di provinsi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peruntukannya.
“Kami juga melakukan audit terhadap LAZ terhadap kesiapan dan integritas lembaga, serta ketepatan pelaksanaan dan penegakan pengelolaan dana,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Ketahui Tanda Bahwa Pria Menjadikanmu Wanita Satu-satunya yang Istimewa
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada LAZ yang berizin agar dana tersebut digunakan atau dikelola dengan benar.***
Artikel Terkait
Dugaan Kasus Terorisme, Satu Pengurus MUI Pusat Dibungkus Densus 88
Gelar Ijtima Ulama, MUI Bogor Tegaskan Tolak LGBT
Plt Bupati Bogor Buka Rakercab Fatayat NU, Ini Harapannya