Kutuk Tepi Barat yang Disinggahi Menajdi Pemukiman Ilegal Israel

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 05:15 WIB
Ilustrasi Malaysia (Pixbay)
Ilustrasi Malaysia (Pixbay)

LENTERATIMES.COM -Malaysia tanpa syarat mengutuk dan menolak keputusan rezim Israel baru-baru ini untuk melegalkan sembilan pos terdepan dan permukiman ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina di Tepi Barat.

Kementerian Luar Negeri (Wisma Putra) mengatakan dalam pernyataan pada Jumat (17 Februari 2023) bahwa keputusan tersebut dan keberadaan serta perluasan pemukiman ilegal jelas merupakan pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter.

Ini termasuk Konvensi Jenewa Keempat 1949 tentang Perlindungan Orang Sipil di Masa Perang dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB (DK PBB), terutama resolusi 2334 (2016).

 Baca Juga: Tanda Zodiak yang Selalu Bahagia, Si Paling Ceria

"Dewan Keamanan PBB memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan kepatuhan terhadap resolusinya," bunyi pernyataan itu.

 Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, diakui secara internasional sebagai wilayah Palestina, katanya, menambahkan bahwa perluasan permukiman ilegal Israel berarti semakin banyak tanah Palestina yang disita secara ilegal.

 "Legalisasi permukiman jelas tentang melanggengkan pendudukan Israel," katanya.

 Baca Juga: Intip Tips! Cara Buka Puasa Dengan Makanan yang Menyegarkan

Wisma Putra mengatakan masyarakat internasional tidak boleh membiarkan ini dan Dewan Keamanan PBB harus menuntut rezim Israel mengubah keputusannya dan membongkar kegiatan pemukiman ilegalnya.

 Pada hari Minggu, pemerintah Israel mengumumkan keputusannya untuk mensertifikasi sembilan permukiman Tepi Barat dan membangun 10.000 rumah baru di tanah Palestina yang diduduki.

 Sebagai tanggapan, lima sekutu utama Israel, Amerika Serikat, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris Raya, mengeluarkan pernyataan bersama yang mengutuk aktivitas pemukiman tersebut, menurut laporan media.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fauzan Al Bajili

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bacaan Niat dan Tata Sholat Tahajud 2 Rakaat

Jumat, 5 Januari 2024 | 18:33 WIB

Terpopuler

X