Adapun berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta dan sekitarnya telah ditentukan bahwa nilai Fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp 60.000/hari/jiwa.
Untuk uang fidyah, hanya pendapat mazhab Hanafi yang membolehkan. Uang yang dibayarkan untuk fidyah atau qimah harus sebanding dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.
Baca Juga: Pengacara Ferry Irawan Sebut Venna Melinda Cabut Gugatan karena Hal Ini
"Menurut Mazhab Hanafi, maksud pemberian makanan untuk fakir miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka, dan tujuan tersebut bisa tercapai dengan membayar qimah (nominal harta) yang sebanding dengan makanan," tulis Syekh Wahbah al-Zuhaili dalam Kitab al-Fiqih al-Islami wa Adillatuhu.
Adapun kewajiban membayar puasa berlaku bagi orang tua, orang sakit keras, ibu hamil dan menyusui, orang yang meninggal dunia, serta orang yang menyelesaikan puasa dan mengqadha’nya.
Khusus golongan terakhir, puasa Ramadhan hukumnya wajib jika seorang muslim menunda puasanya dengan syarat yang memungkinkan untuk mempercepatnya. Sebaliknya, jika seseorang terhalang sakit atau bepergian hingga Ramadhan berikutnya, tidak ada kewajiban membayar Fidyah.(***)