LENTERATIMES.COM - Berikut ini ulasan mengenai cara menghitun THR untuk karyawan kontrak dan karyawan tetap.
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan merupakan hak wajib bagi setiap karyawan di Indonesia.
Baca Juga: Cara Cerdas untuk Membuat Anak Lebih Mudah Berinteraksi dengan Orang Baru
THR biasanya dikeluarkan menjelang lebaran, sebagai bentuk pengakuan perusahaan atas kinerja karyawan dalam satu tahun terakhir.
Namun, perhitungan THR bisa berbeda-beda tergantung jenis karyawan (kontrak atau tetap).
Lantas bagaimana cara menghitung upah pekerja kontrak dan pekerja tetap? Lihat komentar di bawah ini:
Baca Juga: Ciri-ciri Tanda Zodiak Scorpio yang Membuatnya Dikenal Unik
Pengertian THR
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai pengakuan atas kinerja mereka selama setahun terakhir dan untuk mendukung persiapan mereka untuk Hari Raya.
THR biasanya diberikan menjelang lebaran. Besaran THR yang diberikan tergantung kesepakatan antara perusahaan dan karyawan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Tanda Zodiak yang Dikenal Pekerja Keras Hingga Tidak Mementingkan Kesehatannya
THR untuk karyawan kontrak
Pekerja kontrak adalah pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu.
Pada umumnya perhitungan THR untuk kontraktor didasarkan pada jumlah bulan bekerja. Besaran THR untuk karyawan kontrak dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Artikel Terkait
Shio yang Paling Banyak Rezeki saat bulan Ramadhan 2023, Siap-siap Dapet THR Banyak dari Mereka!
3 Shio yang Dikenal Royal, Suka Bagi-bagi THR Saat Lebaran
Mau Tukar Uang Pecahan Baru untuk THR Lebaran 2023? Cek di Sini Syarat dan Batas Maksimalnya