Mau Tukar Uang Pecahan Baru untuk THR Lebaran 2023? Cek di Sini Syarat dan Batas Maksimalnya

photo author
- Selasa, 28 Maret 2023 | 10:20 WIB
Ilustrasi. Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan baru silakan cek syarat dan batas maksimalnya. (pintar.bi.go.id)
Ilustrasi. Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan baru silakan cek syarat dan batas maksimalnya. (pintar.bi.go.id)

LENTERATIMES.com - Bank Indonesia (BI) telah menyiapkan uang pecahan baru sebesar Rp195 triliun bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang pecahan baru untuk THR Lebaran 2023.

uang pecahan baru untuk THR Lebaran 2023 yang disediakan Bank Indonesia itu bisa ditukarkan melalui bank atau kas keliling, baik secara online melalui aplikasi atau website smart.bi.go.id.

Sementara itu, penukaran uang pecahan baru secara offline dapat dilakukan melalui bank yang bekerja sama dengan Bank Indonesia.

Baca Juga: Warga Makassar Ayo Kumpul, Berikut Rekomendasi Tempat Ngabuburit Asik Di Makassar

Lalu, apa saja syarat penukaran uang pecahan baru? Melansir dari Suara.com, berikut syaratnya:

1. Penukaran uang maksimal sebesar Rp3,8 juta dan nominal mulai dari Rp1.000.

2. Penukaran uang lewat aplikasi atau situs Pintar harus sesuai jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan.

3. Bawa bukti pemesanan saat akan melakukan penukaran uang melalui kas keliling

4. Pastikan pecahan uang rupiah yang akan ditukarkan asli

5. Uang cacat atau rusak yang masih menempel dengan fisik minimal dua per tiga dari ukuran aslinya.

6. Uang rupiah yang tak digabungkan menggunakan perekat, selotip, maupun staples.

7. Uang rupiah lama yang akan ditukarkan harus dikemas dan diurutkan secara terarah.

Baca Juga: Anwar BAB dan Ruben Onsu Ceritakan Kondisi Pedangdut Nassar saat Dilarikan ke Rumah Sakit

Setelah memahami ketentuan persyaratan penukaran uang pecahan baru untuk THR Lebaran 2023, penting juga memahami cara penukaran uang pecahan baru melalui kas keliling.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Noviati Fajar Anugrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mau Jualan di TikTok Shop? Nih Tips Buat Para Pemula

Senin, 29 Januari 2024 | 08:00 WIB

Terpopuler

X